
HRD Forum TD-73 HAK KARYAWAN KONTRAK & OUTSOURCING
HRD Forum Event 73
Hak-Hak Karyawan Kontrak
dan Outsourcing
PKWT & Outsourcing yg sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia
Sabtu, 20 Maret 2010 - Investasi Hanya Rp 300.000,-
Salah satu Hotel di Jakarta Pusat
Hanya Rp 300.000,-
Daftar Segera Sebelum penuh ! NOW !!
Banyak alasan mengapa perusahaan memberlakukan PKWT maupun outsourcing, diantaranya adalah alasan efisiensi, cost reduction, peningkatan profit dan mungkin alasan-alasan lainnya. Dengan sistem kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing ini sebagian perusahaan mempunyai asumsi efiensi bisa lakukan, cost reduction terhadap labor cost dapat di tekan dan keuntungan dapat diperbesar. Sangat sensitifnya sistem kerja kontrak (PKWT) ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan secara khusus melalui UU No.13 Thn 2003 dan kepmen 100 thn 2004 - tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mungkin banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak karyawan kontrak (PKWT) maupun outsourcing, Mulai dari penentuan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT kan maupun di outsource, lamanya waktu perpanjangan kontrak, upah, upah lembur, THR, jamsostek, hak berserikat & lainnya. mengapa hal ini terjadi ? kemungkinan dikarenakan tidak & kurang mengertinya praktisi HRD terhadap aturan normatif tentang Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT) dan tidak/kurang mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak-haknya.
HRD Forum Event kali ini akan memandu, menguraikan & menjelaskan apa Hak-hak Karyawan Kontrak maupun outsourcing, Hak-hak saat memulai hubungan kerja, Hak selama masa kerja sampai saat terjadinya pemutusan hubungan kerja yang sesuai dengan Aturan per undang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sekilas Materi yang dibahas :
- Hak-hak Karyawan Kontrak saat memulai Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja lisan atau tertulis
- Masa Percobaan ?
- Hak-hak atas upah, lembur, THR
- Hak atas Cuti, cuti melahirkan, cuti keguguran & cuti lainnya
- Hak atas Jaminan kesehatan & Jamsostek
- Hak atas Pesangon
- Jika pekerja sakit berkepanjangan
- PHK sebelum selesainya Kontrak
- Jika kontrak/perjanjian tidak sesuai dengan pekerjaan
- Prosedure penuntutan Hak Karyawan Kontrak
- dan lain-lain
Tanggal & Lokasi :
Sabtu, 20 Maret 2010
Salah satu Hotel di Jakarta Pusat
Waktu :
9.00 s/d 13.00 wib
Investasi :
HANYA Rp 300.000,-
(Materi, Certificate of Participation, Lunch)
-Tempat Terbatas - Daftar Sekarang Juga !!
Information & Registration :
Rani & Citra
Hotline
08788-1000-100
08788-1888-899
0815- 1049-0007
021-70692748
Pendaftaran Via SMS : 0815 1049 0007 ; 08788-1000-100 ; 08788-1888-899
(Nama, Perusahaan, Event 73)
E-mail: Event@HRD-Forum. com
Website : www.HRD-Forum. com

